Syarat Mendapatkan SPPT SNI

Dokumennya disiapkan lebih dulu. Dua syarat intinya dibuktikan lewat pengujian di laboratorium terakreditasi dan lewat sistem manajemen mutu yang dijalankan secara konsisten.

Persyaratan dokumen dapat berbeda berdasarkan jenis produk, SNI yang diterapkan, skema sertifikasi, serta asal produk. Untuk memudahkan persiapan, daftar di bawah dibagi menjadi produk dalam negeri dan produk impor. Pengajuannya sendiri dilakukan melalui SIINAS.

Dokumen produk dalam negeri

Dokumen administrasi

  • Akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir, apabila ada.
  • NIB (Nomor Induk Berusaha).
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Perizinan usaha atau perizinan industri sesuai ketentuan.
  • Sertifikat atau bukti pendaftaran merek.
  • Surat pelimpahan hak penggunaan merek atau perjanjian penggunaan merek, apabila diperlukan.
  • Surat permohonan sertifikasi SNI.
  • Formulir atau daftar isian permohonan sertifikasi.

Dokumen teknis

  • Diagram atau alur proses produksi.
  • Uraian proses produksi, apabila dipersyaratkan.
  • Dokumen sistem manajemen mutu, apabila dipersyaratkan.
  • Spesifikasi produk.
  • Daftar dan spesifikasi bahan baku atau komponen.
  • Dokumen pengendalian mutu.
  • Dokumen teknis produk.
  • Hasil pengujian produk, apabila dipersyaratkan.
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai SNI dan regulasi teknis produk.

Dokumen produk impor

Dokumen importir atau pemohon

  • NIB importir.
  • NPWP importir.
  • Akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir, apabila ada.
  • Perizinan usaha sesuai ketentuan.
  • Sertifikat atau bukti pendaftaran merek.
  • Surat pelimpahan hak penggunaan merek atau perjanjian penggunaan merek, apabila diperlukan.
  • Surat penunjukan importir dari produsen luar negeri.
  • Surat permohonan sertifikasi SNI.
  • Formulir atau daftar isian permohonan sertifikasi.

Dokumen produsen luar negeri

  • Akta atau dokumen legalitas produsen.
  • Dokumen perizinan atau legalitas usaha produsen.
  • Dokumen sistem manajemen mutu, apabila dipersyaratkan.
  • Diagram atau alur proses produksi.
  • Spesifikasi produk.
  • Daftar bahan baku dan/atau komponen.
  • Dokumen teknis produk.
  • Hasil pengujian produk, apabila dipersyaratkan.
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai SNI dan regulasi teknis.

Dokumen legalitas produsen luar negeri dapat perlu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah sesuai ketentuan yang berlaku.

Mutu produk sesuai SNI

Produk yang akan disertifikasi harus memenuhi seluruh parameter teknis yang ditetapkan dalam SNI yang berlaku bagi komoditi tersebut. Kesesuaian ini tidak cukup dinyatakan sendiri oleh perusahaan. Pembuktiannya dilakukan melalui pengujian contoh produk di laboratorium terakreditasi KAN.

Contoh produk diambil oleh petugas pengambil contoh pada saat audit, bukan dikirimkan sendiri oleh perusahaan. Bila hasil uji tidak sesuai, dilakukan uji ulang terhadap contoh arsip.

Konsistensi mutu terjamin

Satu batch produk yang lulus uji tidak membuktikan bahwa produksi berikutnya akan sama mutunya. Karena itu syarat kedua adalah adanya jaminan konsistensi mutu, yang dibuktikan melalui penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001.

Inilah sebabnya sertifikasi produk dan sertifikasi sistem manajemen saling terkait: SPPT SNI menilai produk, sementara ISO 9001 menilai kemampuan perusahaan menghasilkan produk itu secara berulang dengan mutu yang sama. Penjelasan lengkap tersedia pada halaman ISO 9001 Sistem Manajemen Mutu.

Butuh pendampingan sertifikasi SNI atau ISO?

Sampaikan produk dan standar yang Anda butuhkan. Kami akan menjelaskan tahapan, persyaratan, dan estimasi prosesnya tanpa biaya konsultasi awal.