Sertifikasi Industri Hijau

Industri Hijau adalah kegiatan industri yang dalam proses produksinya mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus tetap menghasilkan produk yang berkualitas dan bernilai ekonomi.

Tujuannya mengurangi dampak lingkungan akibat kegiatan industri, menghemat energi dan air, mengurangi limbah dan emisi, meningkatkan pemanfaatan kembali bahan, serta meningkatkan efisiensi biaya produksi. Penerapannya antara lain melalui mesin hemat energi, energi terbarukan, 3R (reduce, reuse, recycle), pengolahan limbah sebelum dibuang, dan teknologi produksi yang lebih bersih.

Industri Hijau bukan berarti industrinya harus bebas dari dampak lingkungan, tetapi bagaimana industri meminimalkan dampak tersebut melalui efisiensi sumber daya, teknologi yang lebih bersih, pengurangan limbah, dan proses produksi yang berkelanjutan. Penerapannya berkaitan erat dengan ISO 14001, ISO 9001, dan ISO 50001.

Hampir semua sektor dapat menerapkannya, misalnya industri makanan dan minuman, tekstil, kimia, semen, logam, otomotif, elektronik, kertas, plastik, dan farmasi.

Tahapan kerja

  1. 1

    Pengajuan

    Penyiapan berkas permohonan sertifikasi Industri Hijau.

  2. 2

    Pemeriksaan dokumen

    Pemeriksaan dokumen dan audit kecukupan.

  3. 3

    Audit lokasi

    Audit kesesuaian di lokasi dan evaluasi hasil audit.

  4. 4

    Penerbitan

    Keputusan sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Industri Hijau.

Syarat sertifikasi

Persyaratan administrasi

  • Surat atau formulir permohonan sertifikasi.
  • NIB atau Izin Usaha Industri (IUI) sesuai ketentuan.
  • NPWP.
  • Akta pendirian perusahaan.
  • Dokumen lingkungan hidup atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan.
  • Profil perusahaan.

Persyaratan teknis

  • Bahan baku dan bahan penolong.
  • Energi dan air.
  • Proses produksi dan produk.
  • Kemasan, jika dipersyaratkan.
  • Pengelolaan limbah.
  • Emisi gas rumah kaca.

Persyaratan manajemen

  • Kebijakan dan organisasi Industri Hijau.
  • Perencanaan strategis.
  • Pelaksanaan dan pemantauan.
  • Tinjauan manajemen.
  • Tanggung jawab sosial perusahaan.
  • Ketenagakerjaan.

Dokumen pendukung

  • Diagram alir proses produksi.
  • Neraca massa, neraca energi, dan neraca air.
  • Dokumen sarana pengelolaan limbah dan hasil pengujiannya.
  • SOP dan struktur organisasi.
  • Perencanaan serta pemantauan penerapan Industri Hijau.
  • Laporan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan.

Persyaratan teknis berbeda tiap sektor

Setiap jenis industri memiliki Standar Industri Hijau (SIH) masing-masing, sehingga persyaratan untuk industri makanan berbeda dengan industri tekstil, semen, plastik, atau kertas. Rincian persyaratan untuk layanan ini sedang kami siapkan. Hubungi kami untuk mendapatkan daftar persyaratan terbaru sesuai produk dan skema sertifikasi Anda.

Butuh pendampingan sertifikasi SNI atau ISO?

Sampaikan produk dan standar yang Anda butuhkan. Kami akan menjelaskan tahapan, persyaratan, dan estimasi prosesnya tanpa biaya konsultasi awal.