Prosedur Mendapatkan SPPT SNI

Urutan lengkap tahapan yang harus dilalui sebuah perusahaan untuk memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI, beserta dokumen yang perlu disiapkan pada setiap tahap.

Sembilan tahap prosedur

Prosedur di bawah ini adalah alur resmi yang dijalankan LSPro sebagai lembaga sertifikasi produk. Urutannya tidak dapat dilangkahi: setiap tahap menjadi prasyarat bagi tahap berikutnya. Pekerjaan pertama ada pada perusahaan, yaitu menyusun dokumen yang dipersyaratkan sebelum permohonan diajukan.

Permohonannya sendiri tidak lagi diajukan lewat formulir manual. Pendaftaran dan pemilihan LSPro dilakukan melalui SIINAS, Sistem Informasi Industri Nasional, sebelum tahapan di bawah ini berjalan.

  1. 1

    Penyusunan Dokumen dan Pendaftaran

    • Menyiapkan fotokopi perizinan perusahaan.
    • Menyiapkan Quality Manual dan prosedur sistem manajemen mutu.
    • Menyiapkan dokumen pendukung lain yang dipersyaratkan LSPro.
    • Mengambil dan mengisi formulir registrasi SPPT SNI dari LSPro, lalu melampirkan seluruh dokumen di atas.
  2. 2

    Persiapan Pelaksanaan Audit

    • LSPro menerbitkan jadwal dan susunan tim audit.
    • LSPro menyusun Audit Plan dan Sample Plan.
    • Dokumen tersebut dikirim ke pabrik minimal 2 hari sebelum pelaksanaan.
    • Untuk lokasi pabrik di luar negeri, termasuk pengurusan visa dan tiket tim audit.
  3. 3

    Pelaksanaan Audit dan Pengambilan Contoh

    • Rapat pembukaan (opening meeting) bersama pimpinan puncak dan para manajer.
    • Pelaksanaan audit terhadap sarana produksi, proses produksi, dan pengendalian mutu.
    • Pengambilan contoh produk oleh PPC (Petugas Pengambil Contoh).
    • Rapat penutupan (closing meeting) untuk menyampaikan temuan audit.
  4. 4

    Pengujian

    • Pengujian dilakukan di laboratorium terakreditasi KAN yang menjadi mitra LSPro.
    • Bila hasil uji tidak sesuai, dilakukan uji ulang pada contoh arsip.
  5. 5

    Penutupan Ketidaksesuaian

    • Perusahaan menindaklanjuti seluruh temuan audit.
    • Tindak lanjut dievaluasi LSPro sampai temuan dinyatakan closed.
  6. 6

    Rapat Teknis LSPro

    • Tim teknis LSPro mengevaluasi hasil audit, hasil uji, dan tindak lanjut temuan.
  7. 7

    Penerbitan SPPT SNI

    • LSPro menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI.
  8. 8

    Penandatanganan Perjanjian Penggunaan Tanda SNI

    • Perusahaan menandatangani perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban penggunaan tanda SNI.
  9. 9

    Penyerahan SPPT SNI

    • SPPT SNI diserahkan kepada perusahaan pemegang sertifikat.

Lama proses

Lama keseluruhan proses tidak dapat dipastikan di awal karena bergantung pada dua hal yang berbeda sifatnya: kesiapan produk dan sistem mutu perusahaan, serta penjadwalan audit dan pengujian oleh LSPro dan laboratorium.

Faktor yang paling sering memperlambat proses adalah dokumentasi sistem mutu yang belum lengkap dan temuan ketidaksesuaian yang lama ditutup. Keduanya berada dalam kendali perusahaan dan dapat disiapkan lebih awal.

Bila ingin dibantu

Seluruh tahapan di atas dapat kami tangani atas nama perusahaan Anda, mulai dari pendaftaran ke LSPro sampai SPPT SNI diserahkan. Lihat layanan Jasa Pengurusan SPPT SNI, atau pengurusan untuk pabrik di luar negeri bila lokasi produksi Anda berada di luar Indonesia.

Ingin proses ini kami tangani?

Kami mengurus pendaftaran, koordinasi audit dan pengujian, sampai SPPT SNI terbit. Anda fokus pada produksi.