Sertifikasi Halal

Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) berdasarkan ketentuan Jaminan Produk Halal.

Sertifikat halal memastikan produk memenuhi ketentuan kehalalan, memberi rasa aman kepada konsumen Muslim, membantu perusahaan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan meningkatkan daya saing produk di pasar.

Produk yang dapat memerlukan sertifikat halal antara lain makanan dan minuman, obat dan produk farmasi tertentu, kosmetik, produk kimia tertentu, produk olahan, serta jasa penyembelihan dan pengolahan makanan.

BPJPH merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan jaminan produk halal. Dalam proses sertifikasi terdapat juga peran Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesuai mekanisme yang berlaku.

Tahapan kerja

  1. 1

    Siapkan dokumen

    Penyiapan NIB dan dokumen usaha, produk, serta bahan.

  2. 2

    Daftar SIHALAL

    Pendaftaran melalui sistem SIHALAL dan pelengkapan data bahan dan produk.

  3. 3

    Pemeriksaan

    Pemeriksaan atau verifikasi oleh LPH sesuai skema yang berlaku.

  4. 4

    Penerbitan

    Penetapan kehalalan dan penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH.

Syarat sertifikat halal

Data pelaku usaha

  • NIB (Nomor Induk Berusaha).
  • Identitas dan data usaha.
  • Data penanggung jawab usaha.

Daftar produk

  • Nama dan jenis produk.
  • Merek produk.
  • Varian produk jika ada.
  • Lokasi tempat produksi.

Daftar bahan

  • Bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.
  • Bahan kemasan yang berkaitan dengan proses produk.
  • Bahan yang digunakan harus memenuhi persyaratan kehalalan.

Sistem dan personel

  • Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH): kebijakan halal, pengawasan bahan, proses produk halal, evaluasi dan perbaikan.
  • Penunjukan Penyelia Halal yang mengawasi penerapan proses produk halal.
  • Jaminan proses produksi halal dari penerimaan bahan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, hingga distribusi.

Jalur self-declare untuk UMK

Untuk Usaha Mikro dan Kecil tertentu tersedia mekanisme sertifikasi halal melalui pernyataan halal (self-declare) apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Tidak semua produk otomatis dapat menggunakan jalur ini. Rincian persyaratan untuk layanan ini sedang kami siapkan. Hubungi kami untuk mendapatkan daftar persyaratan terbaru sesuai produk dan skema sertifikasi Anda.

Pertanyaan Umum

Siapa yang menerbitkan Sertifikat Halal?
BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan ketentuan Jaminan Produk Halal, dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan dalam mekanisme pemeriksaan dan penetapan kehalalan.
Bagaimana cara mendaftar sertifikasi halal?
Pendaftaran dilakukan melalui sistem SIHALAL: menyiapkan NIB dan dokumen usaha, mendaftar dan melengkapi data produk serta bahan, menjalani pemeriksaan atau verifikasi oleh LPH, lalu BPJPH menetapkan kehalalan dan menerbitkan sertifikat.
Apakah usaha kecil bisa mendapat sertifikat halal tanpa proses pemeriksaan penuh?
Untuk Usaha Mikro dan Kecil tertentu tersedia jalur self-declare (pernyataan halal) apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Tidak semua produk otomatis memenuhi syarat jalur ini.
Produk apa saja yang memerlukan sertifikat halal?
Antara lain makanan dan minuman, obat dan produk farmasi tertentu, kosmetik, produk kimia tertentu, produk olahan, serta jasa penyembelihan dan pengolahan makanan.

Butuh pendampingan sertifikasi SNI atau ISO?

Sampaikan produk dan standar yang Anda butuhkan. Kami akan menjelaskan tahapan, persyaratan, dan estimasi prosesnya tanpa biaya konsultasi awal.