SNI Wajib (SNI Mandatory)

Sebagian komoditi di Indonesia wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia sebelum boleh diperjualbelikan. Bagi produsen dan importir, ini kewajiban regulasi dengan konsekuensi hukum.

Tentang SNI

Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional).

Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas di antara para pemangku kepentingan, perumusannya mengikuti ketentuan WTO Code of Good Practice. Dengan demikian standar yang dihasilkan tidak hanya sah secara nasional, tetapi juga tidak menjadi hambatan teknis yang tidak perlu dalam perdagangan internasional.

Produk Anda termasuk SNI wajib?

LMI mendampingi pengurusan SPPT SNI dari pendaftaran sampai sertifikat terbit. Lihat jasa pengurusan SNI.

Prinsip WTO Code of Good Practice

Enam prinsip berikut menjadi acuan dalam perumusan SNI:

  1. Openness (keterbukaan)Terbuka bagi semua pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam perumusan standar.
  2. Transparency (transparansi)Seluruh tahap perumusan dapat dipantau oleh pihak yang berkepentingan.
  3. Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak)Keputusan diambil melalui konsensus tanpa memihak kepentingan kelompok tertentu.
  4. Effectiveness and relevanceStandar harus efektif dan relevan dengan kebutuhan pasar serta kondisi nasional.
  5. CoherenceStandar nasional selaras dengan perkembangan standar internasional agar tidak menghambat perdagangan.
  6. Development dimension (berdimensi pembangunan)Standar memperhatikan kepentingan pembangunan ekonomi nasional.

Tujuan Standardisasi Nasional

  • Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup.
  • Membantu kelancaran perdagangan.
  • Mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.

Penerapan SNI Wajib

Pada dasarnya penerapan SNI bersifat sukarela (voluntary). Namun untuk kepentingan yang lebih luas, pemerintah dapat memberlakukan SNI tertentu menjadi wajib (mandatory), yaitu untuk melindungi kepentingan umum, keamanan dan keselamatan, kesehatan, perekonomian nasional, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Pemberlakuan SNI wajib ditetapkan oleh kementerian teknis sesuai bidang kewenangannya, antara lain Kementerian Perindustrian, Pertanian, Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Perdagangan. Karena berimplikasi pada perdagangan internasional, pemberlakuan SNI wajib harus dinotifikasikan kepada WTO.

Setiap pemberlakuan SNI wajib juga menetapkan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang berwenang menangani sertifikasi, yaitu LSPro dan laboratorium penguji yang telah diakreditasi KAN.

Konsekuensi bila tidak dipenuhi

Apabila suatu komoditi telah ditetapkan SNI Wajib, maka produsen dan importir dilarang memperjualbelikan komoditi tersebut bila tidak memenuhi ketentuan SNI. Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi sampai penutupan perusahaan industri dan diproses ke pengadilan atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Tipe Skema Sertifikasi

Setiap pemberlakuan SNI wajib menetapkan skema sertifikasi yang digunakan, mengacu pada SNI ISO/IEC 17067. Skema ini menentukan seberapa jauh pengawasan dilakukan: hanya pada sampel, sampai pada sistem produksi dan pengawasan berkala.

Tipe skema sertifikasi menurut SNI ISO/IEC 17067
TipeCakupan penilaian
Type 1aPengujian sampel tertentu
Type 1bPengujian batch atau lot tertentu
Type 2Produk ditambah pengawasan di pasar
Type 3Produk ditambah pengawasan proses produksi
Type 4Produk ditambah pengawasan produksi dan pasar
Type 5Produk ditambah sistem produksi dan surveilans
Type 6Sertifikasi proses atau jasa

Kementerian yang Memberlakukan SNI Wajib

Pemberlakuan SNI wajib tersebar di beberapa kementerian teknis sesuai komoditi yang diaturnya, di antaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Pertanian. Karena itu langkah pertama yang perlu dipastikan adalah kementerian mana yang mengatur komoditi Anda dan SNI edisi mana yang sedang berlaku.

Sampai Juli 2026 terdapat 171 SNI yang telah diregulasi dan diberlakukan wajib oleh enam instansi teknis. Daftar lengkapnya, beserta nomor SNI dan nama produknya, tersedia pada halaman Daftar SNI Wajib.

Pertanyaan Umum

Apa itu SNI wajib?
SNI wajib (mandatory) adalah Standar Nasional Indonesia yang pemberlakuannya ditetapkan oleh kementerian teknis, sehingga produsen dan importir produk yang diatur wajib memenuhinya sebelum boleh diperjualbelikan. Berbeda dengan SNI sukarela (voluntary) yang penerapannya bersifat pilihan.
Apa akibatnya bila produk yang wajib SNI tidak memenuhi ketentuan?
Produsen dan importir dilarang memperjualbelikan komoditi tersebut. Pelanggaran dapat dikenai sanksi sampai penutupan perusahaan industri dan diproses ke pengadilan atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Siapa yang berwenang menetapkan SNI wajib?
Kementerian teknis sesuai bidang kewenangannya, antara lain Kementerian Perindustrian, Pertanian, Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Perdagangan. Pemberlakuan SNI wajib juga harus dinotifikasikan kepada WTO karena berimplikasi pada perdagangan internasional.
Lembaga apa yang menangani sertifikasi SNI wajib?
Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), yaitu LSPro dan laboratorium penguji yang telah diakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional).

Butuh pendampingan sertifikasi SNI atau ISO?

Sampaikan produk dan standar yang Anda butuhkan. Kami akan menjelaskan tahapan, persyaratan, dan estimasi prosesnya tanpa biaya konsultasi awal.