Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)

LSPro adalah pihak yang menerbitkan SPPT SNI. Memahami kewenangan dan cara kerjanya membantu perusahaan mengetahui di tahap mana keputusan sertifikasi diambil.

Apa itu LSPro

LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) adalah lembaga penilaian kesesuaian yang telah diakreditasi oleh KAN dan berwenang menerbitkan SPPT SNI (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI) untuk ruang lingkup produk tertentu.

Kewenangan LSPro terbatas pada ruang lingkup akreditasinya. Artinya, tidak setiap LSPro dapat menyertifikasi setiap produk. Langkah awal yang penting adalah memastikan LSPro yang dituju memang memiliki ruang lingkup untuk komoditi Anda, dan ditunjuk oleh kementerian teknis yang memberlakukan SNI wajib tersebut.

Peran LSPro dalam sertifikasi

  • Audit — memeriksa sarana produksi, proses produksi, dan pengendalian mutu di pabrik.
  • Evaluasi — menilai keseluruhan bukti melalui rapat teknis, mencakup laporan audit, hasil uji, dan tindak lanjut ketidaksesuaian.
  • Penerbitan sertifikat — menerbitkan SPPT SNI dan perjanjian penggunaan tanda SNI.
  • Pengawasan berkala — melakukan surveillance selama masa berlaku sertifikat, termasuk kemungkinan pengawasan mendadak.

Lembaga terkait

LSPro tidak bekerja sendiri. Beberapa lembaga lain terlibat dalam rangkaian penilaian kesesuaian:

Laboratorium Penguji terakreditasi KAN

Menguji contoh produk terhadap parameter teknis SNI dan menerbitkan Sertifikat Hasil Uji.

PPC — Petugas Pengambil Contoh

Mengambil contoh produk secara resmi di pabrik disertai Berita Acara Pengambilan Contoh.

LSSM — Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu

Menerbitkan sertifikat sistem manajemen mutu, misalnya ISO 9001, yang menjadi bukti konsistensi mutu.

Lembaga Inspeksi

Melakukan pemeriksaan kesesuaian produk atau proses terhadap persyaratan yang ditetapkan.

Lembaga Sertifikasi Personel

Menyertifikasi kompetensi personel pada bidang keahlian tertentu yang dipersyaratkan.

Hubungan dengan KAN

KAN (Komite Akreditasi Nasional) tidak menyertifikasi produk. Perannya adalah memberikan akreditasi kepada LSPro dan laboratorium penguji, yakni pengakuan formal bahwa lembaga tersebut kompeten menjalankan tugasnya.

KAN juga melaksanakan perjanjian saling pengakuan (mutual recognition) dengan badan akreditasi di negara lain. Inilah yang membuat hasil sertifikasi dan pengujian di Indonesia dapat memperoleh pengakuan di luar negeri, dan sebaliknya.

LMI mendampingi perusahaan dalam berhubungan dengan LSPro, mulai dari pendaftaran sampai penutupan temuan audit. Namun sertifikat diterbitkan oleh LSPro terakreditasi, bukan oleh konsultan. Konsultan yang menjanjikan penerbitan sertifikat secara langsung perlu Anda sikapi dengan hati-hati.

Butuh pendampingan sertifikasi SNI atau ISO?

Sampaikan produk dan standar yang Anda butuhkan. Kami akan menjelaskan tahapan, persyaratan, dan estimasi prosesnya tanpa biaya konsultasi awal.